Pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya melestarikan suatu budaya maupun tradisi yang menjadi nilai keistimewaan suatu negara ?
Jawaban: Apabila budaya/tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syariat, maka di perbolehkan dan jika budaya/tradisi tersebut bertentangan dengan syariat maka tidak di perpolehkan, dengan solusi merubah tradisi tersebut menjadi tradisi yang sesuai dengan syariat tanpa menghilangkan nilai-nilai positif dari budaya tersebut.
Jawaban lengkap beserta Dalil klik:
Hasil Bahstul Masail.
Post a Comment