Peran Hadist sebagai dasar Hukum Syariat sangatlah penting. Menimbang bahwa Al-Quran diturunkan dengan teks yang global tanpa ada perincian terhadap hukum atau ibadah yang di tetapkan. Maka Jika Al-Quran dipaksa difahami tanpa mengambil penjelasan dari Hadist maka akan timbul banyak kerancuan.
Oleh karena itu, Merupakan kewajiban bagi seorang Mujtahid dalam menetapkan suatu hukum dan bagi seorang muslim dalam beretika untuk mengikuti Hadist Nabi Saw. Hal itu disandarkan dari Argumentasi yang jelas yang telah di kutip oleh para Ulama dari Al-Quran dan Hadist itu sendiri Diantaranya :
• وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَٱحۡذَرُوا
Artinya: Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. [Q.S Al-Ma’idah (5). 93].
• مَّن يُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدۡ أَطَاعَ ٱللَّهَۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ عَلَيۡهِمۡ حَفِيظ
Artinya: Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. [Q.S An-Nisa (4). 80].
• وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ
Artinya: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [Q.S Al-Hashr (59). 7].
• لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَة
Artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu. [Q.S Al-Ahzab (33). 21].
• فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيما
Artinya: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [Q.S An-Nisa (4). 65].
Dengan firmannya, Allah S.W.T menjelaskan bahwa ketaatan kepada allah harus dibarengi dengan ketaatan kepada Rasul. Dan barangsiapa yang tidak taat kepada Rasul sama saja dengan tidak menaati Allah S.W.T. Bahkan, Allah S.W.T dengan terang-terangan meniadakan Iman bagi siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Rasullullah.
Tidak Hanya Dari Al-Quran, Para ulama juga beragumen menggunakan Hadit itu sendiri. Termasuk diantaranya adalah sabda Nabi Saw :
تركت فيكم أمرين لن تضلّوا ما تمسّكتم بهما : كتاب الله و سنّة نبيّه.
Artinya: Aku tinggalkan kepada kalian tiga perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh dengan keduannya yaitu Kitab Allah (Al-Quran) dan Sunnah Nabi-Nya. (H.R Malik).
Disimpulkan dari hadist tersebut bahwa ketika seorang muslim yang tidak berpedoman kepada Al-Quran dan Sunnah Nabi, maka ia telah sesat dan menyimpang dari jalan yang ditetapkan oleh Agama.
Post a Comment