Jihad menurut bahasa di ambilkan dari kata جهدت جهادا yang bermakna المشقة yang berarti suata kesulitan. sedangkan jihad menurut pandangan syariat ialah بذل الجهد في قتال الكافرين yang berarti mencurahkan suatu tenaga dan kekuatan untuk memerangi orang-orang kafir.
Lafaz jihad juga mengandung beberapa makna:
1. Jihad terhadap hawa nafsu.
2. Jihad terhadap syaitan.
3. Jihad terhadap orang kafir.
4. Jihad terhadap orang fasik.
Maka bisa di tarik kesimpulan bahwa jihad itu ialah suatu perjuangan dengan mengarahkan segala daya dan kekuatan , baik berupa perkataan, perbuatan dan hati demi membila agama Allah swt.
Jihad menurut syari’at suatu perang di jalan Allah swt, baik dengan menggunakan senjata atau tidak menggunakan senjata, yang berupa menggunakan sesuatu yang bisa di jadikan alat perang.
Sebagaimana yang telah di sabdakan Nabi saw:
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ العُلْيَا، فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلّ (رواه البخاري)
“Siapa orang yang berperang supaya kalimat Allah swt menjadi tinggi maka dia berada di jalan Allah swt”
Maka dalam hadis ini Nabi saw menjelaskan bahwa jihad yang sebenarnya ialah jihad dengan tujuan untuk menegakkan agama Allah swt.
Hukum Jihad
Syari’at jihad itu berdasarkan nash Al Qur’an dan Hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk jihad dan melarang pemeluknya untuk meninggalkan jihad sebagai firman Allah swt:
وقَاتِلوُا فِي سَبِيْلِ اللهِ اللَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إَنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ اْلُمعْتَدِيْنَ
“Dan perangilah di jalan Allah swt orang-orang yang memerangi kalian dan jangan kalian melampaui batas”.(Al Baqarah:190)
Nabi saw bersabda:
لَغَدْوَةٌ فِي سَبِيْلِ اللهِ اَوْرَوْحَةٌخَيْرٌمِنَ الَّدُنْيَا وَمَافِيْهَا(رواه البخاري)
"Sungguh bepergian di pagi hari di jalan Allah swt atau di sore hari lebih baik dari dunia dan seisinya".
Dan adapun hukumnya jihad itu terbagi menjadi beberapa bagian :
Hukum jihad menjadi fardu apabila dalam tiga hal:
1. Bagi orang yang menghadiri peperangan, maka haram hukumnya bagi orang yang hadir peperangan untuk lari dari perang apabila jumlah musuh seimbang dengan jumlah kaum muslim.2. Musuh sudah masuk di negeri atau kampung orang Islam.
3. Musuh sudah berada di dekat tempat orang Islam yang jaraknya sampai seukuran mengqasar shalat menurut Imam Ramli.
Jihad hukumnya haram dalam dua golongan:
1. Bagi orang yang mampu untuk bayar hutang sedangkan hutang sudah jatuh tempo kecuali dengan izin orang yang menghutanginya.2. Bagi seseorang yang mempunyai orang yang keduanya beragama Islam kecuali dia di izinkan untuk ikut perang.
3. Jihad hukumnya makruh karena tidak ada izin dari imam atau amir.
Post a Comment